Prof. Dr. H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M. adalah salah satu akademisi terkemuka Indonesia di bidang hukum Islam, khususnya fikih muamalah dan ekonomi syariah. Ia dikenal luas sebagai Guru Besar Hukum Islam pada Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan berperan penting dalam pengembangan pemikiran hukum Islam kontemporer di Indonesia.
Latar belakang pendidikannya mencerminkan kombinasi kuat antara hukum, keislaman, dan manajemen, yang membentuk perspektif akademiknya yang komprehensif. Keahlian utamanya meliputi fikih muamalah, perbankan dan keuangan syariah, ekonomi Islam, serta hukum Islam dalam konteks negara modern. Dalam karya-karyanya, M. Amin Suma -akrab dengan inisial MAS kerap menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai syariah dengan sistem hukum dan ekonomi nasional secara kontekstual dan aplikatif.
Selain aktif mengajar dan meneliti, Prof. Amin Suma juga dikenal produktif menulis berbagai buku teks, monograf, dan artikel ilmiah yang banyak dijadikan rujukan di perguruan tinggi Islam dan lembaga keuangan syariah. Pemikirannya berkontribusi signifikan dalam pembentukan kurikulum ekonomi syariah serta penguatan landasan teoritis praktik keuangan syariah di Indonesia.
Di luar dunia akademik, ia sering terlibat sebagai narasumber, pakar, dan konsultan bagi lembaga pemerintah, perbankan syariah, serta institusi terkait lainnya. Peran tersebut menegaskan posisinya sebagai jembatan antara teori hukum Islam dan praktik kebijakan publik serta industri keuangan syariah.
Dengan dedikasi panjang di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, MAS dipandang sebagai salah satu tokoh penting dalam perkembangan hukum dan ekonomi syariah Indonesia, yang pemikirannya terus relevan dalam menjawab tantangan modernisasi dan globalisasi.
Pendidikan formalnya dimulai dari sekolah Rakyat (SR) –sekarang Sekolah Dasar (SD)- Penyurungan, Randakari, Ciwandan, pada awal tahun 1960-an. Selain menjalani pendidikan SD, pada saat bersamaan MAS juga bersekolah di sekolah Islam setingkat SD yakni di Ibtidaiyah Diniyah Raudhatul ‘Ulum, di mana keduanya diselesaikan pada tahun yang sama, 1967. Tahun 1968 mengikuti pendidikan ibtidaiyah di Perguruan Islam Al-Khairiyah (hanya kelas enam) dan lulus pada tahun tersebut. Jadi, untuk tingkat SD MAS memiliki tiga ijazah. Setelah itu melanjutkan ke tsanawiyah dan aliyah di Al-Khairiyah hingga lulus tahun 1974.
Pada tahun 1975 mulai kuliah di IAIN Syarif Hidayatullah hingga meraih gelar sarjana muda (BA) pada tahun 1978. Sarjana penuhnya diraih pada tahun 1981. Tiga tahun kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 di IAIN yang sama dan selesai tahun 1987. Lalu nyambung ke program S3 hingga meraih gelar doktor pada tahun 1989 dan tercatat sebagai doktor termuda di IAIN Syarif Hidayatullah ketika itu.
Sebagai pendidik pada tahun 1997 MAS dikukuhkan sebagai Guru Besar IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan merupakan profesor paling muda di lingkungan IAIN tersebut. Tahun berikutnya MAS terpilih menjadi Dekan Fakultas Syariah IAIN Syarif Hidayatullah periode 1998-2002. Lalu terpilih lagi menjadi dekan ketika IAIN tersebut sudah berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan fakultasnya berubah menjadi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) yakni pada periode 2006-2010 dan 2010-2014. MAS satunya yang terpilih menjadi dekan dalam tiga periode.
Selain menempuh pendidikan di IAIN Syarif Hidayatullah MAS juga menempuh pendidik hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) lulus tahun 1996. Lalu melanjutkan S2 pada Program Magister Manajemen di Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, dan meraih gelar MM (Magister Manajemen) pada tahun 2006.
Dengan latar belakang ilmu hukum yang komplet MAS juga pernah dipercaya untuk menjadi Hakim Ad Hoc HAM pada Pengadilan Tinggi Jakarta hingga 14-an tahun menjadi anggota tim perumus RUU KUHP yang kini sudah resmi menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jumlah Halaman : -
Harga : IDR 0,00
